HAK ASASI MANUSIA atau biasa disebut HAM.
Menurut UU RI nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia.
Makna hakikat dalam HAM, ada 2 makna, yaitu:
- HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap orang sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang berdasarkan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorangpun yang diperkenankan merampas hal tersebut dari tangan pemiliknya.
- HAM merupakan hak instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Ciri-ciri HAM
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak ia lahir ke dunia.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status suku bangsa, gender/perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat atau tidak bisa diserahkan kepada orang lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak-nya. Hak untuk berpendapat, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya mereka sendiri.
Terimakasih telah berkunjung ke blog saya, semoga membantu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar